Tanpa KTP dan Paylater Bisa Pinjam Saldo Dana Resmi OJK Mulai Rp1-Rp30 Juta dengan Tenor 12 Bulan, Langsung Cair ke Rekening Sekarang!

Cara aktifkan pinjaman saldo DANA gratis darurat mulai Rp250.000 tanpa KTP hingga undang teman.-Pexels-
JAKARTA, DISWAY.ID - Butuh uang untuk keperluan sehari-hari, tidak perlu khawatir karena sekarang kamu bisa pinjam saldo dana gratis langsung cair ke rekening.
Untungnya, kamu bisa pinjam saldo ini tanpa harus menggunakan fitur DANA Paylater atau DANA Cicil, dan yang paling penting sudah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lho!
Akan tetapi, banyak pengguna aplikasi DANA yang masih belum mengetahui jika sebenarnya meminjam saldo dana secara instan bisa langsung dari aplikasi tersebut.
Di satu sisi, layanan ini hadir sebagai salah satu solusi alternatif selain Paylater dan hanya tersedia bagi pengguna tertentu saja.
Pinjaman Saldo Dana Mulai Rp1 hingga Rp30 Juta
Nah, ada banyak keunggulan yang bisa kamu dapat dari pinjaman saldo DANA resmi OJK ini, salah satunya besarnya limit pinjaman yang ditawarkan dari aplikasi.
Pengguna dapat mengajukan pinjaman mulai Rp1 hingga limit sampai Rp30 juta hanya dengan tenor cicilan mencapai 12 bulan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih fleksibel dan lebih ringan.
Sejumlah pengguna biasanya berhasil meminjam dana dalam jumlah besar mulai dari Rp1 juta hingga mendekati limit maksimum.
Namun, supaya terus bisa menikmati fitur ini, pengguna harus memastikan jika akun DANA-nya sudah diperbaharui menjadi akun DANA Premium.
Status akun premium nantinya bisa dilihat melalui menu pengaturan di profil aplikasi.
Berubahnya status akun ini akan membuat pengguna bisa mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk tarik tunai bebas bunga, akses ke fitur pinjaman dana resmi, dan jaminan 100% dana kembali apabila proses gagal.
Cara Mengaktfikan dan Memunculkan Fitur Pinjaman Dana
Sementara itu, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengguna adalah memastikan jika akun DANA sudah menjadi akun Premium.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: