Bermula dari Kecurigaan Iklan Mobil Calya Dijual Rp30 Juta, Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Terkuak

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang menjual hasil mobil curiannya di bawah harga pasaran-Disway.id/Candra Pratama-
"Kita menyamar karena melihat di media sosial tersebut 'kok ini mencurigakan'. Sehingga kita melakukan penyidikan dan penyamaran dengan berpura-pura untuk membeli kendaraan tersebut," tambah Zain.
Diketahui, kedua pelaku menghabisi nyawa sopir taksi online itu di Jalan Asia Afrika PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kemudian usai tak bernyawa, jasad sopir dibuang ke aliran Sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang.
Tak berhenti di situ, Zain pun menjelaskan kedua peran pelaku dalam peristiwa tersebut. IT alias Jefri berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dengan tali yang sudah dipersiapkan.
"Lalu pelaku NH alias Dayat menusuk leher korban," tutur Zain didampingi didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono
Hal tersebut juga diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.
BACA JUGA:Bermula COD Mobil Bekas, Polisi Ungkap Aksi Curas yang Tewaskan Driver Taksi Online di Tangerang
Rangkaian peristiwa curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.
"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Zain.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: