Dokter IDAI Diberhentikan Disebut gegara Kritik Mutasi dr Piprim, Ini Penjelasan Kemenkes

Dokter IDAI Diberhentikan Disebut gegara Kritik Mutasi dr Piprim, Ini Penjelasan Kemenkes

Dokter IDAI Diberhentikan Disebut gegara Kritik Mutasi dr Piprim, Ini Penjelasan Kemenkes -Disway/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai memutasi Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim B. Yanuarso, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengambil langkah untuk memberhentikan salah satu Dokter anak di RS Adam Malik Medan.

"Jumat, 2 Mei 2025, hari yang akan saya ingat sebagai kado peradaban terindah yang saya dapatkan, yakni, saya diberhentikan dari Rumah Sakit Adam Malik Medan oleh kekuasaan yang ingin membungkam siapapun pengusiknya," tulis Ketua UKK Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah, dikutip 6 Mei 2025.

BACA JUGA:IDI Prihatin Mutasi dan Pemberhentian Mendadak Dokter IDAI, Desak Kemenkes Tinjau Kembali

BACA JUGA:YouTuber Andrew Fraser Bongkar Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik di Surabaya, Kemenkes Angkat Bicara

Sebelumnya, ia mengkritik keputusan Kemenkes memindahkan dr Piprim dari RS Cipto Mangunkusumo ke RS Fatmawati.

Dalam tulisannya bertajuk "Kebijakan Paradoks Kemenkes RI", ia menduga kuat pemindahan mendadak dan tanpa alasan jelas ini berkaitan dengan sikap organisasi yang menentang pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes.

"Walaupun tidak ada bukti yang kuat atas alasan dokter Piprim dipindahtugaskan, tapi saya meyakini, keputusan tersebut tidak terlepas dari sikap organisasi IDAI yang menolak pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan," tulis Rizky, dikutip 29 April 2025.

BACA JUGA:83 Persen Jemaah Haji Gelombang Pertama yang Tiba di Arab Saudi Berisiko Tinggi Masalah Kesehatan, Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Mutasi Ketua IDAI dr Piprim Sesuai Ketentuan: Tak Ganggu Layanan

Hal ini segera dibantah oleh pihak Kemenkes yang menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah seusai dengan regulasi.

"dr Rizky merupakan dokter mitra, atau dokter lepas. Bukan merupakan pegawai RS tersebut. Kerjasama/kemitraan dihentikan karena masalah kedisiplinan yang bersangkutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya kepada Disway, dikutip 6 Mei 2025.

Di bagian keterangan yang diunggah dr Rizky Adriansyah melalui akun medsosnya, "tuduhan" Kemenkes yang menyatakan pemberhentian dilakukan karena masalah disiplin, diklarifikasi langsung oleh yang bersangkutan.

"Saya tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin, baik lisan maupun tertulis, baik atas dasar rekomendasi Komite Medik RS Adam Malik, dan atau Majelis Disiplin Profesi (MDP)," kata dr Rizky Adriansyah.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menjalani sidang disiplin, baik Komite Medik RS Adam Malik maupun di MDP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads