BPOM Gerak Cepat Atas Penarikan 4 Produk oleh SFA yang Mengandung Zat Terlarang, Ini Hasil Temuannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI gerak cepat dan melakukan penelusuran terhadap 4 produk pangan yang ditarik oleh Singapore Food Agency (SFA).-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI gerak cepat dan melakukan penelusuran terhadap 4 produk pangan yang ditarik oleh Singapore Food Agency (SFA).
Hal ini berkaitan dengan temuan mereka bahwa keempat produk tersebut mengandung zat yang dilarang untuk makanan.
Melalui Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.05.25.110 Tanggal 2 Mei 2025, BPOM memastikan telah melakukan penelusuran terhadap database registrasi produk di BPOM.
BACA JUGA:Rangkaian Detik-Detik Waisak 2025 di Candi Borobudur Mulai Jam Berapa? Simak Informasi Lengkapnya
BACA JUGA:Singapura Tarik 4 Produk Mengandung Zat Terlarang, Oban dan Makanan Picu Serangan Jantung
"Diketahui, keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM," jelas BPOM, dikutip 7 Mei 2025.
Penelusuran terhadap data importasi periode 2022-2025 juga tidak ditemukan data Surat Keterangan Impor (SKI) maupun realisasi impor dengan nama keempat produk tersebut.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menelusuri marketplace yang ada di e-commerce Indonesia dan akhirnya menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.
BACA JUGA:Erick Thohir Siap Bangun Fondasi Sepak Bola yang Kuat untuk Anak Lewat Garuda Academy
"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk tersebut," tandasnya.
Ia memastikan akan terus menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang dalam pangan.
Demikian juga BPOM turut mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
BACA JUGA:Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Fadli Zon: Itu Harusnya dari Dulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
