Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penggunaan Privet Jet KPU ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penggunaan Privet Jet KPU ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Trasnsparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran -Disway.id/Ayu Novita-

Dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375.

Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan,” ungkap Agus.

BACA JUGA:Prabowo Bakal Beri Tanda Kehormatan Tertinggi untuk Bill Gates, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kronologi 11 Penumpang Tewas Kecelakaan Angkot dan Truk Pasir di Purworejo

Agus menambhakan bahwa ada keanehan dari rute private jet yang disewa tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau.

Hal ini menimbulkan adanya indikasi private jet yang dignakan bukan untuk kepentingan pemilu.

“Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen,” imbuhnya.

Agus menambahkan ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet, dua register Indonesia dan satu register luar negeri.

Lalu, terdapat dugaan pelanggaean terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

BACA JUGA:Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Fadli Zon: Itu Harusnya dari Dulu

BACA JUGA:Tessa Mahardhika Sugiarto Naik Jabatan, KPK Tunjuk Jubir Baru Budi Prasetyo

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebut perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sementara untuk perjalanan luar negeri maksimal firts class atau eksekutif.

Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan keras yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads