Menag Ngaku sedang Nego dengan MUI Soal Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Menag Ngaku sedang Nego dengan MUI Soal Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan kurban sebagai denda (dam) haji di Indonesia.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan kurban sebagai denda (dam) haji di Indonesia.

"Dam lagi negosiasi. Mudah-mudahan majelis ulama bisa kita kerjasama dalam waktu dekat," ujarnya kepada awak media di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Kampanye RAW Ajak Remaja Laki-laki Lawan Mitos Takut Gak Keren Kalau Gak Merokok!

BACA JUGA:Catat! Begini Alur Keberangkatan Calon Jemaah Haji Melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Nasaruddin menuturkan, dalam waktu dekat ini, Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI akan segera menggelar rapat untuk membahas hal tersebhut.

"Sabar, negara lain sudah melakukan itu, dan ormas-ormas Islam juga sudah sebagian membolehkan itu. Nah, tinggal kita menunggu fatwa Majelis Ulama," tuturnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengungkapkan bahwa keputusan terkait apakah kambing dam dari jemaah haji boleh dipotong di Indonesia bukanlah wewenang pemerintah. Melainkan kewenangan para ulama.

"Karena yang berhak memberikan fatwa itu bukan pemerintah, kan ulama. Jadi, proporsional, urusan negara lain, urusan MUI lain. Mari kita mengerjakan tugas kita masing-masing," ungkapnya.

BACA JUGA:Menag Lepas PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Cipondoh Tangerang, Berikan Pesan Menyentuh Hati

BACA JUGA:Pesan Penting Kepala BP Haji Saat Tutup Pembekalan PPIH Arab Saudi 2025

Diketahui, beberapa negara sudah menyembelih kambing dam di negara mereka sendiri, misalnya seperti Turki.

Tak hanya itu, sebagian ormas Islam di Indonesia juga sudah setuju dengan Kemenag soal penerapan tersebut.

Sebagai informasi, kambing dam adalah kambing yang disembelih sebagai bentuk denda atau fidyah atas pelanggaran atau kesalahan dalam ibadah haji atau umrah.

Dalam kasus haji, dam wajib dibayar karena jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu. Selama ini kambing dam milik ratusan ribu jemaah haji Indonesia dipotong di Saudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads