Suap Zarof Ricar, Koalisi Sipil Bakal Laporkan Gunawan Yusuf, Ny. Lee hingga Ketua MA Sunarto ke KPK!
Mantan Pejabat Mahkaman Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur--
Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain ”Titipan Lisa”, ”Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, ”Pak Kuatkan PN” dan ”Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”.
Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. Seharusnya, Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun, alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari – padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membacanya.
Siapa Gunawan Yusuf
Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia versi Majalah Globe Asia. Ia lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar USD 126 juta tahun 1999. Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga 2018 lalu berujung SP3.
Polisi tidak melanjutkan penyidikan, kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo, Tbk, pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp 494 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
