bannerdiswayaward

Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang

Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang

Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedangang di Pasar Lama Tangerang-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polisi berhasil mengamankan preman di Kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, berisnial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan atau pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban S merupakan pedagang daging di Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

" Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut," kata Zain, dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA:PA Medan Disorot Usai Berencana Eksekusi dan Lelang Lahan Warisan, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum!

BACA JUGA:Bandel! UD Sentoso Seal Kepergok Beroperasi Usai Disegel, Jan Hwa Diana Berulah Lagi

Dari kejadian itu, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman tersebut karena korban tidak memberikan uang salaran.

Dan atas kejadian itu korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada dilapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," tutur Zain.

Lanjut Kapolres, terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama.

Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.

BACA JUGA:Andika Hazrumy Jadi Ketua DPP Golkar Banten, Waketum Beri Pesan Menohok!

BACA JUGA:Bali Sempat Blackout, Bandara I Gusti Ngurah Rai Gunakan Genset untuk Oprasional Sementara

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," tegas Zain. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads