Roy Suryo dan Dr Tifa Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Jangan Bertele-tele Ini Hanya Klarifikasi

Roy Suryo dan Dr Tifa Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Jangan Bertele-tele Ini Hanya Klarifikasi

Kedatangan Roy Suryo dan Dr Tifauzia Tyassuma ke Polda Metro Jaya dalam memenuhi panggilan atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi,-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Memenuhi surat pemanggilan, Roy Suryo dan Dr Tifa datangi Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Mei 2025.

Kedatangan Roy Suryo dan Dr Tifauzia Tyassuma ke Polda Metro Jaya dalam memenuhi panggilan atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pihak kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan bahwa Roy Suryo dan Dr Tifa hadir dalam rangka pemanggilan terkait klarifikasi.

Petrus Salestinus selaku Ketua Tim Litigasi yang menyampaikan jika mereka siap untuk melakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Anak dan Remaja Skizofrenia dan Bipolar Jalani Terapi Obat Rutin, Seberapa Amankah?

BACA JUGA:Waduh! Covid-19 Muncul Lagi, Kali Ini Ada Varian LF.7 dan NB.1.8

“Menurutnya jika klarifikasi bahwa pihak yang melaporkan juga harus meklarifikasi paparnya.

Petrus menyampaikan bahwa klarifikasi ini terkesan aneh karena yang harus klarifikasi adalah pihak pelapor, bahkan laporan tanggal 30 April dan tanggal 5 sudah dibuat surat pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor.

“Karena dalam surat penanggilan hanya disebutkan inisial jadi Roy dan dr Tifa masih belum jelas mereka sebagai terlapor atau bagaimana,” paparnya.

BACA JUGA:Menkes Budi Sebut Pria yang Pakai Jeans Ukuran 33-34 Cepat Menghadap Allah, Kok Bisa?

BACA JUGA:Awalnya Cuma Adu Mulut, Tukang Parkir di Blok M Malah Keroyok Sopir Taksi Sampai Babak Belur

Menrut Petrus bahwa klarifikasi ini sangat mentah dan sangat cair serta meminta agar klarifikasi ini dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

“Klarifikasi jangan bertele-tele hingga larut malam, kecuali diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Sedangkan Ahmad Khozinuddin yang juga sebagai salah satu tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan bahwa pembatasan ini berkaca pada pemeriksaan yang telah dilakukan pada Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads