Kejagung Sebut Peran TNI di Kejaksaan, Tak Ganggu Penanganan Perkara

Kejagung Sebut Peran TNI di Kejaksaan, Tak Ganggu Penanganan Perkara

Menanggapi sorotan publik soal keterlibatan TNI di lingkungan Kejaksaan, Kejagung menekankan bahwa kehadiran militer hanya untuk mendukung keamanan fisik, bukan untuk terlibat dalam penanganan perkara hukum.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi sorotan publik soal keterlibatan TNI di lingkungan Kejaksaan, Kejagung menekankan bahwa kehadiran militer hanya untuk mendukung keamanan fisik, bukan untuk terlibat dalam penanganan perkara hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah lama ditandatangani.

"Nah penegasan berikut bahwa kami sudah sampaikan terhadap peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik. Jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara seperti yang media lihat," jelas Harli.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal Soal Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Orang Sebar Tanpa Izin

BACA JUGA:Budi Arie Ingatkan 8 Tantangan Kopdes Merah Putih, Singgung Pinjol Ilegal hingga Profesionalitas

Menurutnya, TNI yang ditugaskan bersifat situasional dan jumlahnya pun terbatas dengan sistem shift.

"Kalau di sini misalnya 2 peleton, tapi kan bukan 2 peleton itu sekali berjaga. Itu kan shift-shift-an," ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa selama 6 bulan kehadiran TNI di Kejagung, tidak ada intervensi terhadap proses hukum, termasuk dalam pengumuman tersangka dan penyitaan.

BACA JUGA:Barcelona Klaim Gelar LaLiga ke-28 Usai Menang 2-0 di Espanyol

BACA JUGA:Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya

"Saya kira sejak 6 bulan yang lalu itu sudah ada. Ini sudah bulan Mei. Kemarin di akhir tahun 2024 kalau tidak salah itu sudah ada. Dan selama 6 bulan ini kita kan intens menangani perkara-perkara," jelasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengerahkan personel di jajaran TNI.

Hal itu guna menjaga keamanan kantor kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) di berbagai daerah.

Adapun langkah pengerahan TNI di kejaksaan ini menuai sorotan publik dan pegiat HAM yang mempertanyakan urgensi serta legalitas keterlibatan militer di ranah sipil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads