Arab Saudi Tertibkan Tata Kelola Dam dan Kurban Haji 2025, WNI Dilarang Transaksi di Luar Jalur Resmi

Jamaah haji Indonesia saat memilih kambing untuk pembayaran dam di Makkah pada musim haji tahun lalu.-Media Center Haji 2024-
MAKKAH, DISWAY- Kerajaan Arab Saudi (KAS) serius membenahi sistem pengelolaan Dam dan Kurban selama musim haji 2025.
Semua proses kini wajib melalui lembaga resmi bernama Adahi. Pelanggaran atas kebijakan ini dianggap ilegal dan dapat dikenai hukuman pidana. Bahkan, enam WNI sempat ditahan karena diduga melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:Alya, Haji Muda 19 Tahun: Belajar Ibadah dan Makna Hidup dari Tanah Suci
Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Arab SaudiPangeran Muhammad Bin Salman memastikan bahwa penataan sistem Dam dan Kurban selama musim haji akan lebih ketat dan terpusat.
Hal itu ditegaskan oleh Saad Abdulrahman Alwabel, Chief Program Management Officer, dalam pertemuannya dengan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi di kantor RCMCHS, Mekkah.
BACA JUGA:Keteguhan Pasutri Lansia-Difabel asal Pekalongan Tunaikan Panggilan Haji
Saad menyampaikan bahwa tahun ini Kerajaan Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi pemerintah yang berwenang mengelola Dam dan Kurban jamaah haji.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan syariah kepada jamaah yang harus membayar Dam atau melakukan Kurban,” ujarnya.
BACA JUGA:6 WNI Nyaris Terjerat Hukum Saudi karena Diduga Jual Beli Dam Haji Ilegal
Tata kelola tersebut mencakup pengadaan hewan, proses pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi kepada para mustahik.
Semua tahapan ini dapat dipantau secara transparan oleh jamaah melalui link khusus yang diberikan saat pembelian.
BACA JUGA:Gangguan Kesehatan Jamaah Haji Bukan Azab, Ulama dan Dokter Minta Publik Berhenti Stigmatisasi
Proses penyembelihan bahkan dapat disaksikan langsung secara daring. Pembayaran Dam dan Kurban dapat dilakukan melalui bank resmi, kantor pos, maupun konter khusus di sekitar Mekkah. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs adahi.org.
Dalam maklumat haji tahun ini, KAS menegaskan bahwa transaksi Dam atau Kurban di luar jalur resmi adalah ilegal dan akan dikenakan sanksi berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: