Tuntut Profit Sharing, Pemilik Unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam Gelar Aksi Damai

Tuntut Profit Sharing, Pemilik Unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam Gelar Aksi Damai

Massa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam menggelar aksi demo di depan hotel tersebut pada Selasa 20 Mei 2025-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Massa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam menggelar aksi demo di depan hotel tersebut pada Selasa 20 Mei 2025 

Aksi unjuk rasa itu diikuti 30 orang. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah atribut berupa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutannya.

BACA JUGA:Cara Daftar Jadi Penghuni Rusun Jagakarsa di Jaksel, DPRKP DKI Jakarta: Tinggal Unduh Aplikasi SIRUKIM

BACA JUGA:DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 15 Golongan dari Pengurus Rumah Ibadah, Penghuni Rusun, hingga Guru PAUD

"Ini pernyataan sikap atas keprihatinan yang selama ini dialami oleh para pemilik atas pengelolaan unit kondotel yang dikelola oleh Aston selaku operator," kata Brigjen (purn) Untung Leksono selaku salah satu pemilik unit kondotel, di lokasi.

Untung menjelaskan, massa aksi meminta hak pengelolaan unit dikembalikan kepada para pemilik kondotel.

Menurut dia, para pemilik unit sudah memilih untuk menyerahkan kuasa ke PPPSRS guna mencari operator yang lebih baik.

"Kami ingin mencari operator yang lebih baik dan profit sharing yang lebih baik pula," ujar Untung.

BACA JUGA:Penghuni Rusun di Jakarta Banyak yang Kabur, Tinggalkan Tunggakan Nyaris Rp100 M

Untung menuturkan, pihak Aston seharusnya mengajukan izin secara resmi kepada PPPSRS jika ingin memperpanjang perjanjian kerjasama dan menggunakan aset bersama mereka.

Namun, ia menyebut pihak Aston justru menempatkan sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman dengan dalih pengamanan aset.

"Akan tetapi yang terjadi mereka justru menempatkan orang tak dikenal di gedung dengan dalih menjaga aset dan menghalang-halangi PPPSRS untuk melakukan penataan area lobby yang selama ini digunakan sebagai resto," ucap Untung.

Kisruh Profit Sharing

Sekitar 2014, para pemilik unit condotel menyerahkan pengelolaan unit mereka kepada PT. Bina Kelola Mandiri (PT. BKM) untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa perjanjian 10 tahun terhitung sejak hotel mulai beroperasi. Jika di hitung sejak waktu operasional, perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Mempertimbangkan profit sharing yang selama ini mereka terima, sekitar 98 Pemilik unit dengan jumlah 105 unit, melalui keputusan bersama, memilih untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut dan meminta hak pengelolaan unit dikembalikan sepenuhnya kepada para pemilik. Mereka memilih menyerahkan kuasa ke PPPSRS, untuk mencari operator yang lebih baik dengan profit sharing yang lebih baik pula. 

PPPSRS The Bellevue Radio Dalam tersebut baru bisa dibentuk oleh Para Pemilik pada 23 Februari 2023 atas perjuangan Para Pemilik yang tergabung dalam satu paguyuban. PPPSRS yang dibentuk oleh Para Pemilik tersebut telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dengan Nomor SK 431- 432 tahun 2023 tertanggal 10 April 2023. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan seharusnya dibentuk 1 tahun setelah serah terima unit dengan difasilitasi oleh pelaku pembangunan yakni sekitar tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads