Tok! PN Niaga Jakpus Putuskan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan asal Tiongkok

Tok! PN Niaga Jakpus Putuskan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan asal Tiongkok

Tok! PN Niaga Jakpus Putuskan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Menang Gugatan Lawan Perusahaan asal Tiongkok-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya membuktikan kebenaran dan mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini terbukti bahwa adanya wanprestasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. 

BACA JUGA:Limit Angsuran KUR BCA 2025 Pinjaman Rp250 Juta Berapa Per Bulan? Buka Tabel Cicilan Terbaru di Sini

BACA JUGA:Apa Bedanya Umroh Reguler, VIP, dan Plus? Ini Panduan Memilih Sesuai Kebutuhan

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh yang merupakan distributor tunggal di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd lebih dari 20 tahun dan telah berhasil memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX kepada seluruh masyarakat di Indonesia. 

Namun ditengah perjalanan pada tahun 2024 Ningbo Aux Electric Co. Ltd memutuskan kontrak lisensi secara sepihak tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kepada Ningbo Aux Electric Co. Ltd di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Link dan Cara Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2025, Dibuka Besok 22 Mei

BACA JUGA:Terbengkalai Sejak 2021, Pramono Kembali Revitalisasi Planetarium TIM

Setelah menjalani persidangan yang prosesnya cukup panjang dan akhirnya sampai pada proses akhir yakni putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025. 

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak eksepsi Tergugat, menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak, 

Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak, menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 1.603.400.296,52 (satu milyar enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh sembilan puluh enam lima dua rupiah) 

Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.320.000 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 

BACA JUGA:'KDB' Bawa Manchester City Melesat Peringkat ke-3 Liga Inggris, Laga Emosional Terakhir Kevin De Bruyne di Etihad

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads