Keluarga Bos Sritex Bakalan Ikut Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa keluarga Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi di Sritex.-Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Dharma Pongrekun Minta Pramono Perjuangkan Hak Tolak Warga Jakarta
BACA JUGA:Perluasan RSUD Tarakan Dimulai 2027, Lahannya Merger dengan SDN Cideng 02
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: