Keluarga Bos Sritex Bakalan Ikut Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Keluarga Bos Sritex Bakalan Ikut Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa keluarga Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi di Sritex.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Dharma Pongrekun Minta Pramono Perjuangkan Hak Tolak Warga Jakarta

BACA JUGA:Perluasan RSUD Tarakan Dimulai 2027, Lahannya Merger dengan SDN Cideng 02

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads