Perluas Peluang Usaha IKM, Kemenperin dan PLN Perluas Pemanfaatan Limbah Batuba

Perluas Peluang Usaha IKM, Kemenperin dan PLN Perluas Pemanfaatan Limbah Batuba

Kemenperin-PLN Kerja sama pemanfaatan Limbah Batubara untuk Perluas industri kecil dan menengah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Demi meningkatkan kinerja industri kecil dan menengah (IKM) sektor bahan bangunan di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini juga berupaya untuk merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan penumbuhan wirausaha industri tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, salah satu langkah yang dilakukan oleh Kemenperin adalah dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara.

BACA JUGA:Dapat Keuntungan Resmi Gabung BRICS, Indonesia dan Brasil Geber Kerjasama Energi Hingga Kemaritiman

BACA JUGA:5 Media Disway Group Raih SPS Awards 2025

Oleh karena itulah, Kemenperin bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga turut menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk kegiatan IKM Bahan Bangunan pada tanggal 22 Mei 2025.

“Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA,” jelas Reni kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 23 Mei 2025.

Melanjutkan, Reni juga menambahkan bahwa hal ini sendiri juga dilakukan agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku limbah hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang selama ini dikategorikan sebagai limbah non B3.

“Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block,” tambah Reni.

BACA JUGA:Paltiwest Penyebar Video Dugaan Penggunaan Dana Desa Kab Batubara Untuk Pemilu Ditangkap Bareskrim

BACA JUGA:Jam Operasional Truk Batubara di Jambi Kini Dibatasi

Sementara itu, nota Kesepahaman ini juga berlaku sebagai payung hukum kerja sama pemanfaatan FABA yang mencakup peluang kerja sama dalam rangka pengembangan kegiatan IKM bahan bangunan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak. 

Tidak hanya itu, nota Kesepahaman ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatangani dan berlaku jangka waktu tiga tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads