bannerdiswayaward

MA Kabulkan Uji Materiil PSN PIK 2 Tropical Coastland Bertentangan dengan Hukum, Pemuda ICMI Desak Pengembangan Dihentikan

MA Kabulkan Uji Materiil PSN PIK 2 Tropical Coastland Bertentangan dengan Hukum, Pemuda ICMI Desak Pengembangan Dihentikan

Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland menjadi batal demi hukum.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil PSN PIK 2 Tropical Coastland bertentangan dengan hukum.

Adapun uji materiil ini diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Objek yang diuji adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bekasi, Barbuknya Capai 3 Kg

BACA JUGA:Handover 100 Unit Chery Tiggo 8 CSH, Program Harga Khusus Rp499 Juta Hampir Berakhir

"Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," bunyi amar putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025.

Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti & Partners, Gedung M Point, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Jamaah Haji Wanita Disarankan Pakai Diaper saat Wukuf: Demi Kebersihan dan Kenyamanan

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 24 Mei 2025 Lengkap dengan Sinopsis, Weekend Nonton Film Gratis!

Teguh menjelaskan, Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 mengandung cacat formil atau prosedural karena melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana dalam Pasal 5 UU P3.

"Khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas keterbukaan atau partisipasi publik," jelasnya.

Selain cacat formil,  Teguh mengungkapkan bahwa Permenko tersebut secara materil juga bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang.

"Bahasa sederhananya, dari aspek formilnya saja sudah salah karena kebijakan PSN itu bukan kewenangan Kemenko, apalagi dari aspek materiil, ya lebih salah lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads