17 Orang Mengaku Grib Dibekuk Polda Metro Jaya Buntut Premanisme dan Penguasaan Lahan Tanpa Hak Milik BMKGangsel
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 17 orang yang mengaku Grib tersebut diamankan karena melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG dan memungut uang dari pengusaha lokal.-rafi adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan aksi premanisme di Tangerang Selatan, di mana sebanyak 17 orang mengaku Grib dibekuk.
Penangkakpan ini menyusul aksi dugaan premanisme di RSUD Tangsel terkait permasalahan lahan parkir.
Adapun 17 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya ini diduga terlibat dalam kasus premanisme.
BACA JUGA:Tokoh Ini Raih Gelar Grand Master Taekwondo Kelas Dunia, Ternyata Bukan Atlet Biasa
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 17 orang yang mengaku Grib tersebut diamankan karena melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG dan memungut uang dari pengusaha lokal.
"Operasi ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan situasi kamtibnas yang kondusif," katanya kepada awak media, malam tadi 24 Mei 2025.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibnas kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Harga Suzuki Fronx Resmi Diumumkan 3 Hari Lagi, Gaji UMR Cocok Simulasi Cicilan 2 Jutaan
BACA JUGA:SPKLU Bakal Makin Menjamur, PLN Tambah 6 Mitra Strategis Perkuat Ekosistem EV di Tanah Air
"Dari 17 orang yang diamankan, 11 diantaranya adalah oknum dari Ormas GJ dan 6 lainnya adalah ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menemukan bukti transfer uang sebesar Rp3,5 juta per bulan dari pengusaha pecel lele dan Rp 22 juta dari pengusaha hewan kurban.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan.
Polda Metro Jaya berharap kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan Jakarta yang bebas dari premanisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
