bannerdiswayaward

Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juni 2025, Berlaku Mulai Pukul 06.00 WIB

Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juni 2025, Berlaku Mulai Pukul 06.00 WIB

Jadwal ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 20 Oktober 2025.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) usai libur akhir pekan.

Ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.

BACA JUGA:Polisi Buru Penganiaya Wanita Penumpang TransJakarta yang Diteriaki Teroris

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan penerapan gage saat libur Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan akhir pekan.

Kini, gage di Jakarta kembali diberlakukan di 25 ruas jalan dan wajib dipatuhi oleh pengendara.

Kebijakan ini juga mengacu  pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan, yakni berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur menjadi titik diberlakukannya ganjil genap.

Dishub DKI memberlakukan ganjil genap Jakarta 1 Juni 2025 dengan dua sesi.

BACA JUGA:Transjakarta Beberkan Awal Mula Penumpang Wanita Diteriaki Teroris dan Dianiaya Pria di depan Halte Taman Anggrek

Pada sesi pertama ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Gage hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.

Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (2, 4, 6, 8,) bebas melintas.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 2 Juni 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads