Ditanya Soal Surat Purnawirawan Terkait Pemakzulan Gibran, Muzani: Saya Belum Masuk Kantor

Ditanya Soal Surat Purnawirawan Terkait Pemakzulan Gibran, Muzani: Saya Belum Masuk Kantor

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum melihat isi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. -Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum melihat isi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Sebab, kata dia, masih dalam suasana lebaran.

"Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini. Karena lebaran (Idul Adha) ini," kata Muzani, Sabtu, 7 Juni 2025.

BACA JUGA:Foto-Foto Tersebar, Terungkap dari Muzani Ada Pesan Prabowo Saat Dasco Bertemu Megawati

BACA JUGA:Komentar Menohok Susi Pudjiastuti Atas Penyataan Bahlil: Karena Perusahaan Milik Negara Boleh Merusak Laut Milik Negara?

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan juga tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno.

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Surat Pemakzulan Gibran Diterima DPR, Netizen Singgung Nama AHY

BACA JUGA:Siapa Sangka Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp245.000 dari DANA Kaget, Cek Buruan Hari Ini

Permintaan itu ttulis dalam nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads