Skandal Wilmar Libatkan Tiga Hakim dan Rugikan Negara Triliunan Rupiah: Cederai Sistem Peradilan Indonesia

Skandal Wilmar Libatkan Tiga Hakim dan Rugikan Negara Triliunan Rupiah: Cederai Sistem Peradilan Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan suap hakim, telah mencederai keadilan-Dok. DPR RI-

Pihaknya juga mendorong pembentukan  Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO yang terjadi pada tahun 2022.

Tiga Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada Maret 2025 menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun semua tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal itulah yang kemudian memicu kontroversi dan ditemukan fakta bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut menerima suap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads