Saldo Dana Cair Rp200.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal pencairan saldo dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih banyak dipertanyakan masyarakat.-IqbalStock-pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Penyaluran BPNT tahap 2 berlangsung pada periode April-Juni 2025.
Hanya masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid yang bisa mendapatkan bansos BPNT 2025.
BACA JUGA:CEK Saldo Dana! Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Cair, Ratusan Ribu KPM Masih Terkendala Rekening
Penerimanya wajib memenuhi kriteria dengan data yang sesuai untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdata sebagai penerima BPNT tahap 2 2025, bisa melakukan pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK di KTP.
Mengenal Bansos BPNT 2025
BPNT adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Melalui BPNT, pemerintah mengalokasikan bantuan kepada penerima dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Bantuan BPNT pada dasarnya berupa sembako yang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada KPM.
Adapun besaran saldo dana bansos BPNT 2025 yang akan diterima KPM sebesar Rp200.000 per keluarga setiap bulan.
Proses pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025 disalurkan melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN atau juga kantor Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Namun perlu diperhatikan, bantuan ini disalurkan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam DTKS.
BACA JUGA:Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Penyandang Disabilitas Dapat Rp600.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
