Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu
Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu-Disway/Anisha Aprilia-
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden
Serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan masalah pembangunan daerah menjadi tenggelam.
Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional
Yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.
BACA JUGA:Paling Pas Beli Motor Honda di JFK 2025, Ada Diskon Hingga Potongan Angsuran
BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK 2025, Pendaftaran Mulai Buka 29 Juni
2. Pelemahan Pelembagaan Parpol
Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah,
Juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.
Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.
BACA JUGA:TRAGIS! Ibu di Bekasi Ditusuk Anaknya Sendiri, Tubuh Penuh Luka Minta Tolong Tengah Malam
BACA JUGA:Pramono Sebut JAKIM 2025 Berdampak Besar bagi Ekonomi Jakarta
Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: