Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu

Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu

Komisi II DPR RI: Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Pedoman untuk Merevisi RUU Pemilu-Disway/Anisha Aprilia-

Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

3. Pemilih Jenuh 

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. 

Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos 

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 27-29 Juni 2025 Edisi Gajian, Sabun Cuci Piring Mulai Rp6 Ribuan

BACA JUGA:KEREN! Nomor HP Kamu Terdata Penerima Saldo DANA Gratis Sebesar Rp345.000 Khusus Hari Ini, Cek e-Wallet Sekarang

Dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. 

Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads