Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. (Disway.id/Anisha)Menteri Sekretaris Negara (Men-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.
Prasetyo mengatakan tim kajian yang sudah dibentuk itu terdiri dari Kemensetneg, Kemenkum dan Kemendagri.
"Kami saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Isi Pembahasan Prabowo ke Arab Saudi diBeberkan Sufmi Dasco Ahmad, Kuota hingga Evaluasi Haji
BACA JUGA:Resmi Berlaku Juli 2025, Dana Pensiun PNS Harus Diambil di Kantor Pos, Ini Tata Caranya
Selain membuat tim kajian, Prasetyo mengatakan pemerintah juga menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi putusan MK.
"Kemudian tentu kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden, kalau analisa dari kementerian sudah selesai," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
BACA JUGA:Sekolah Garuda Pertama Segera Dibangun di NTT, Stella Christie: Optimalkan Sains dan Teknologi
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Akan Petakan Potensi Calon Siswa Berbasis Aplikasi
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
