Korupsi Pelanggaran HAM Berat Pernah Diusulkan Firli Bahuri, Kini Digaungkan Natalius Pigai
Ilustrasi palu hakim/Net--
Sementara korupsi biasa yang tidak berdampak langsung pada hak dasar rakyat perlu dikaji lebih lanjut klasifikasinya.
“Ini bukan sekadar hukum, tapi moralitas bernegara. Ketika dana rakyat dirampok dan menyebabkan orang miskin tak bisa berobat, tak bisa sekolah, itu sudah bukan sekadar pidana biasa,” tambah Pigai.
BACA JUGA:Bursa Wakapolri 2025: Siapa Jenderal Bintang Tiga Ini yang Bakal Jadi Orang Nomor Dua Polri?
Revisi UU HAM dan Harapan Baru
Masuknya revisi UU HAM ke Prolegnas menandai babak baru bagi pembaruan hukum HAM di Indonesia.
Sejak UU Nomor 39 Tahun 1999 disahkan, banyak dinamika sosial-politik telah berubah, termasuk meluasnya dampak korupsi yang sistemik.
Dalam konteks ini, usulan Pigai dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk moral reading terhadap hukum, yang tidak hanya melihat teks hukum, tapi juga dampak sosial dan nilai keadilan substantif.
Pigai mengakui, pembahasan di DPR sangat dipengaruhi dinamika politik. Namun ia menegaskan, pihaknya siap dengan berbagai dokumen, kajian, dan masukan masyarakat sipil.
“Kalau DPR tiba-tiba bahas Agustus, kami sudah siap. Kami juga sudah komunikasi dengan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Kementerian, dan komunitas masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: