Menteri UMKM Klarifikasi soal Istri Meminta Fasilitas Negara, Ini Respons KPK dan Pengamat

Menteri UMKM Klarifikasi soal Istri Meminta Fasilitas Negara, Ini Respons KPK dan Pengamat

Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Istimewa-

Boyamin menjelaskan apabila terbukti menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan sejumlah uang tersebut.

BACA JUGA:Investasi Rp 1.500 Triliun Gagal Masuk ke Indonesia, Masalah Besar Terungkap

BACA JUGA:Natalius Pigai Akui Kesulitan Rampungkan Draf Revisi UU HAM Usai Buat Wacana Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Menjadi kewajiban Pak menterinya juga untuk menegur istrinya bahwa tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi apalagi jalan-jalan," tuturnya.

Diketahui bahwa viral di media sosial bahwa istri dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Maman Abdurrahman, tengah menjadi sorotan di media sosial.

Surat resmi tersebut dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk 'Misi Budaya'.

Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

BACA JUGA:KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Puluhan Penumpang Masih Dicari! Menhub: Fokus Golden Time

BACA JUGA:Lepas Jabatan Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Kembali ke 'Barak' TNI

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, menjelaskan secara rinci bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Negara-negara yang menjadi tujuan dalam kegiatan ini meliputi Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).

Yang menjadi sorotan utama publik adalah status Tina Astari sebagai bukan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian UMKM.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang dasar legalitas permintaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat, dalam hal ini istri Menteri.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads