Berkas Kasus Marcella Santoso Cs Resmi Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
Berkas Kasus Marcella Santoso Cs Resmi Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus-Istimewa-
BACA JUGA:Gugatan UU TNI di MK, Legislasi Minim Perdebatan, Diduga Tak Libatkan Publik
BACA JUGA:Musim Kemarau Diprediksi Mundur, BMKG: Hujan Ekstrem Bakal Terjadi hingga Oktober 2025
Adhiya tak bekerja sukarela. Ia dibayar. Jumlahnya pun bukan receh: Rp 864,5 juta. Tian, si pencipta konten, mengantongi Rp 478,5 juta.
Uang lebih besar lagi mengalir ke tempat lain. Ke ruang sidang. Ke balik toga. Ke kursi kehakiman.
Marcella dan Ariyanto, dua aktor utama, diduga menyuap hakim demi satu tujuan: vonis ontslag. Vonis lepas. Bukan bebas. Artinya, perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan kejahatan pidana.
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima Rp 60 miliar. Tak sendiri. Majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom diduga ikut kebagian: Rp 22,5 miliar.
Semua untuk satu kata: ontslag. Kata yang mahal. Kata yang bisa menyulap salah jadi seolah bukan kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: