Prak! Penumpang KA Sancaka Kena Lempar Batu dari Jendela: Wajah Terluka Kena Serpihan Kaca!

Prak! Penumpang KA Sancaka Kena Lempar Batu dari Jendela: Wajah Terluka Kena Serpihan Kaca!

Viral seorang penumpang Kereta Api Sancaka Jurusan Yogyakarta-Surabaya, Widya Anggraini, mengalami pelemparan batu hingga wajahnya terluka terkena serpihan kaca-Instagram widya_anggraini_awaw-

BACA JUGA:Nekat Terobos, Warga Kebon Pala Tersambar Kereta di Perlintasan Stasiun Poris Tangerang

Setibanya di Stasiun Solo Balapan, Widya dilarikan ke IGD Rumah Sakit Triharsi Surakarta untuk menjalani perawaran intensif. Namun, karena tak ada dokter spesialis, Widya akhirnya hanya menjalani rawat jalan. 

"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," katanya. 

Widya juga diberi tahu oleh pihak KAI bahwa akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya. 

"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," pungkasnya. 

KAI Minta maaf

Pihak KAI turut memberikan respons dari postingan yang dibagikan Widya. Pihak KAI turut prihatin atas ketidaknyamanan kejadian yang dialami Widya saat menumpang layanan kereta tersebut. 

Terkait insiden itu, Widya akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perjalanan kereta. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya menyayangkan insiden tersebut.

Feni menyebut pihaknya tidak akan mentolerir tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, termasuk pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan rangkaian KA.

"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujar Feni, Senin.

Pelaku Bakal Dipidanakan

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tutur Feni.

"Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," imbuh Feni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads