bannerdiswayaward

KPK Panggil Khofifah Indar Parawansa Besok di Polda Jatim, Pilih Kasih? Ini Kata Pengamat

KPK Panggil Khofifah Indar Parawansa Besok di Polda Jatim, Pilih Kasih? Ini Kata Pengamat

KPK Panggil Khofifah Indar Parawansa Besok di Polda Jatim, Pilih Kasih? Ini Kata Pengamat-Istimewa-

BACA JUGA:Pemprov DKI Tegas: PIK Harus Kelola Sampah Sendiri, Stop Buang ke Bantargebang!

BACA JUGA:AgTech-AI: Meningkatkan Pangan dan Peluang Kerja

Ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini KPK tidak pilih kasih karena Lembaga Antirasuah ini sudah kerja berdasarkan konteks dan juga kebutuhan. 

"KPK tidak pilih kasih, karena dilakukan berdasarkan konteks kebutuhan dan prioritas," tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan peluang Khofifah diperiksa di Jawa Timur. 

"Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli.

Khofifah seyogyanya dipanggil sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 pada 20 Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:Bedah Performa Oppo Reno 14 Pro, Sejauh Mana MediaTek Dimensity 8450 Merespons?

BACA JUGA:Pecahkan Rekor Lamine Yamal, Siapa Sebenarnya Gilberto Mora?

Namun, dia tak hadir karena sudah ada agenda terjadwal sehingga meminta penjadwalan ulang.

Budi menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan keistimewaan apapun pada Khofifah. 

Ia menambahkan bahwa kemungkinan pemeriksaan di Jawa Timur bisa dilakukan karena tim yang menangani kasus ini sedang berada di Jawa Timur.

"Jadi nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang nanti disampaikan oleh saksi yang dimaksud," tegasnya.

"Kita tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan olleh penyidik sehingga dapat membantu penanganan perkara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara saat itu, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa 21 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads