bannerdiswayaward

KKP Jadi Garda Terdepan, PP 28 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

KKP Jadi Garda Terdepan, PP 28 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

Menjadi garda utama dalam pengelolaan wilayah laut dan kepulauan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PP 28 2025 akan menjadi yang terdepan.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menjadi garda utama dalam pengelolaan wilayah laut dan kepulauan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PP 28 2025 akan menjadi yang terdepan.

Pasalnya dalam PP 28 2025 ini, peran KKP tidak lagi menjadi pihak yang terakhir dalam kepengurusan perzinan pengelolaan kelauatan dan pulau-pulau kecil Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Ahmad Aris selaku Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ditjen PK yang menyebutkan bahwa dengan PP 28 2025 maka KKP menjadi yang terdepan dalam pengurusan izin usaha serta pengelolaan pulau-pulau.

Aris menyampaikan jika dalam peraturan sebelumnya, KKP menjadi pihak terakhir dalam pengurusan tersebut dan dengan peraturan baru ini KKP tidak hanya sekedar pengeluar izin.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Atas Isu Status Kliennya: Polda Tidak Membenarkan Adanya Penetapan Tersebut

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Tayang Drakor Head Over Heels Episode 7, Gyeon-u Kerasukan Roh Jahat?

Namun KKP juga berperan sebagi konsultan dalam perizinan usaha baik pengusaha lokal, UMKM hingga penanaman modal asing atau PMA.

KKP juga menjelaskan jika PP ini merupakan salah satu strategi KKP dalam memperkuat tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K).

Peraturan 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini hadir sebagai penyempurnaan dari PP 5/2021, khususnya dalam konteks penyelenggaraan perizinan di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah konservasi.

"Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak hanya lebih efisien dan transparan, tetapi juga tetap mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil," jelas Ahmad Aris selaku Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK).

BACA JUGA:Saat Politisi PDIP Doakan Gibran Bisa Lama di Papua

BACA JUGA:Anti Ribet! Pinjaman KUR BNI 2025 Plafon Rp100 Juta Cair ke Rekening, Begini Skema Cicilannya

Beberapa poin penting dalam PP 28/2025 antara lain adalah pengaturan pra-perizinan dasar untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi, serta pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di luar CITES Appendix I.

Selain itu,  perizinan usaha kini diintegrasikan dengan sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta mensyaratkan dokumen penting seperti Persetujuan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Bangunan Gedung dari pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads