bannerdiswayaward

KKP Jadi Garda Terdepan, PP 28 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

KKP Jadi Garda Terdepan, PP 28 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Perizinan Berbasis Risiko di Wilayah P3K

Menjadi garda utama dalam pengelolaan wilayah laut dan kepulauan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PP 28 2025 akan menjadi yang terdepan.-reza-

Juga diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), produksi garam dan pemanfaatan pasir laut (IPPL), dan biofarmakologi dan bioteknologi kelautan.

“Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan kita memilah jenis usaha yang memerlukan pengawasan ketat dan mana yang bisa difasilitasi lebih cepat. Dengan begitu, kita tetap menjaga keberlanjutan tanpa menghambat investasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tegas: PIK Harus Kelola Sampah Sendiri, Stop Buang ke Bantargebang!

BACA JUGA:Bedah Performa Oppo Reno 14 Pro, Sejauh Mana MediaTek Dimensity 8450 Merespons?

Layanan KKPRL Cepat dan Transparan

Sementara itu, Plt. Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetyo menjelaskan pentingnya penataan ruang laut sebagai bagian integral dari sistem perizinan

Menurutnya, pendekatan reformasi perizinan kini berbasis risiko dan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (2) PP 28/2025.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kini menjadi instrumen kunci. Kami siapkan skema pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan digital, termasuk melalui integrasi sistem OSS dan e-SEA,” ungkap Didit.

Pelayanan perizinan KKPRL kini dapat dilakukan tanpa dipungut biaya pada saat pendaftaran, dan proses penerbitan dapat diselesaikan dalam 33 hari kerja tanpa perbaikan, atau 43 hari bila ada perbaikan dokumen.

BACA JUGA:Final Battle Mendekat: Finalis Siap Unjuk Gigi di ITGP & SMK Skill Contest!

BACA JUGA:Modal Rebahan Dibayar Saldo DANA Gratis Rp552.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Siang Ini 9 Juli 2025, Begini Cara Mendapatkannya!

Fitur seperti verifikasi dokumen otomatis dengan AI dan bridging data OSS juga sedang dikembangkan untuk mempercepat proses.

Dalam pemaparannya, Didit menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi seperti pemahaman teknis pelaku usaha terhadap dokumen spasial, serta urgensi penguatan layanan publik melalui pembukaan gerai perizinan dan integrasi sistem pembayaran PNBP dengan SIMPONI Kemenkeu. 

Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses pemanfaatan ruang laut secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu dari lima program ekonomi biru yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads