Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Rapelan Sejak Januari 2025
Bimtek PPKB Guru PAI di Bandung.-kemenag RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar gembira datang dari Kementerian Agama untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menandatangani regulasi baru yang akan berdampak langsung terhadap kenaikan tunjangan profesi guru agama non ASN di sekolah umum.
Dalam regulasi tersebut, tunjangan profesi bagi guru PAI non ASN yang belum inpassing kini dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, lengkap dengan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan yang akan dibayarkan terhitung sejak Januari 2025.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1447 H, Menag Ajak Umat Refleksi dan Hijrah Makna
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Juga, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perhatian serius terhadap sektor pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan.
Dengan adanya regulasi ini, para guru PAI non ASN di sekolah negeri dan swasta kini memiliki kepastian hukum dan finansial yang lebih jelas.
Mereka yang belum mendapat inpassing tetap berhak atas tunjangan profesi Rp2 juta per bulan.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk masa tunggakan sejak Januari 2025, sehingga hak guru tetap terpenuhi secara penuh.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, khususnya Kepala Bidang dan Seksi PAI, untuk segera menyampaikan informasi ini ke tingkat kabupaten/kota dan mempercepat proses pencairan.
BACA JUGA:Kalender Hijriah Global Tunggal Resmi Diterapkan Muhammadiyah, NU Konsisten Rukyatul Hilal
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” ujar Suyitno.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat pencairan, agar sesuai dengan PMA, KMA, dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
