bannerdiswayaward

Satpol PP Larang Perpustakaan Jalanan Jakarta Melapak di Trotoar: Ganggu Kepentingan Masyarakat

Satpol PP Larang Perpustakaan Jalanan Jakarta Melapak di Trotoar: Ganggu Kepentingan Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI Jakarta melarang perpustakaan jalanan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan beroperasi atau membuka lapak di atas trotoar-Instagram @perpusjalanan.jkt-

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menerangkan, perpustakaan jalanan yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik selain melanggar Perda (Peraturan Daerah) ketertiban umum dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Hadiri Forum Tinggi PBB, Pramono Paparkan Transformasi Jakarta Menuju Top 50 Kota Global

Satriadi mengungkapkan, di dalam Taman Literasi Blok M juga telah disediakan perpustakaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sehingga tidak perlu lagi ada pihak yang membuka lapak perpustakaan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya.

Satriadi menyarankan agar komunitas Perpustakaan Jalanan Jakarta mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

"Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur), pasal 7," ucap Satriadi.

Satriadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan.

"Satpol PP melakukan pengawasan dan penghimbauan humanis terkait aturan ketertiban umum terhadap pihak yang memanfaatkan fasum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya," pungkas Satriadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads