Anggota DPRD DKI Protes Rencana Kenaikan Iuran BPJS Tahun Depan, Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta agar wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 dikaji lebih dalam.--Istimewa
Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan iuran maupun waktu pasti pemberlakuannya.
Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar hukum perubahan iuran masih dalam proses finalisasi.
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut
Dewan Jaminan Sosial (DJSN) menyebut usulan tarif iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp71.000 per orang per bulan mempertimbangkan keberlanjutan program.
Sebagai gambaran, saat ini iuran peserta segmen BPJS Kesehatan kelas III dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan, di mana sebesar Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.
Artinya peserta BPJS Kesehatan kelas III untuk peserta mandiri membayar kekurangannya sebesar Rp35.000. Sedangkan peserta PBI iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: