Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW: Pelanggaran Impor Gula Lebih Besar Kejagung Kincup
Vonis Tom Lembong yang dibacakan oleh Hakim di persidangan mengundang banyak pertanyaan dari kalangan public termasuk Indonesian Audit Watch atau IAW.-x@tomlembong-
JAKARTA, DISWAY.ID – Vonis Tom Lembong yang dibacakan oleh Hakim di persidangan mengundang banyak pertanyaan dari kalangan public termasuk Indonesian Audit Watch atau IAW.
Bahkan banyaknya kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi impor gula terhadap Tom Lembong dan menurut IAW adanya pelanggaran impor gula lebih besar, malahan Kejagung kincup atau seolah tutup mata.
Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri IAW menyampaikan jika setelah Hakim bicara, publik menertawakan Jaksa-BPKP, karena menurutnya kasus gula yang cacat sejak awal.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Disway.Id, Iskandar mempertanyakan apakah keadilan bisa ditegakkan bila fakta hanya dipilih sepotong.
BACA JUGA:Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
BACA JUGA:Kekecewaan Anies Baswedan Soal Vonis Tom Lembong
Hal tersebut terjawab dalam kasus Tom Lembong, di mana keadilan bisa ditegakkan bila fakta hanya dipilih sepotong.
Bahkan terduga juga bisa dihukum, meski kerugian negara tak terbukti.
Namun dari peristiwa ini juga menimbulakn pertanyaan, kenapa hanya Tom Lembong.
IAW menyampaikan jika selama dua dekade impor gula banyak salah dan mengindikasikan kerugian negara namun masih belum tersentuh.
Diketahui bahwa Indonesia bukanlah negara produsen gula utama dan sejak awal 2000-an, impor gula merupakan sebuah rutinitas tahunan.
Adapaun dari data resmi menunjukkan:
- Rata-rata 3.2 juta ton gula diimpor tiap tahun selama 2005–2024.
- Pada 2020, puncaknya tercatat 5.54 juta ton.
- Pada 2024 terdapat ada 5 juta ton impor yang melebihi kuota resmi 3.45 juta ton.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: