KPK Sebut Korban Pemerasan TKA di Kemnaker, Ada Atlet Sepak Bola Hingga Voli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar banyak sektor pekerjaan. Bahkan, ada atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak--
Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," ungkap Asep.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.
Dalam perkara ini, Asep mengungkapkan KPK telah melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari 4 Tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2 serta dua bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m2 di Kota Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Peran Penting Puskesmas Dibahas dalam Semiloka Nasional APKESMI ke-5
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA di Lingkungan Kemnaker
2. Dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.
3. Dari Tersangka JMS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Bukan hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya," ungkap Asep.
Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:KPK Melapor ke Menhut: Banyak IUP Tambang Berada di Kawasan Hutan!
Sebelumnya pada 17 Juli 2025, Lembaga Antikorupsi ini telah menahan empat tersangka.
Keempatnya adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020- 2023, Suhartono; Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: