Pramono Buka Suara soal Vonis Hasto 3,5 Tahun: Bukan Ranahnya Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebut vonis 3,5 tahun untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap murni ranah hukum-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal vonis Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara pada kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI tahun 2019.
Mas Pram sapaan akrabnya mengatakan jika vonis yang diterima Hasto itu merupakan ranah pengadilan atau hukum.
BACA JUGA:Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum
BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice
Sehingga dirinya tidak memiliki wewenang untuk ikut berbicara terkait vonis yang diterima rekan separtainya tersebut.
"Itu ranah hukum, bukan ranahnya gubernur Jakarta," kata Mas Pram di Sarinah, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Adapun hakim dalam persidangan menyatakan Hasto terbukti bersalah telah memberi suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Hasto dinilai tak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Vonis hakim terhadap Hasto Kristiyanto lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa dalam persidangan menuntut Hasto dikurung 7 tahun dalam kasus tersebut.
Jaksa meyakini tindakan Hasto bersalah karena merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
