Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi penyidikan Harun Masiku, Ketua KPK Berikan Respon
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi soal pernyataan hakim yang menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu anggota DPR untu-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi soal pernyataan hakim yang menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung," ujar Setyo dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara langsung ada upaya untuk merintangi penyidikan.
BACA JUGA:Garda Sayangkan Acara FGD Kemenhub-Aplikator Ricuh: Jadi Adu Domba Pengemudi!
BACA JUGA:Mahathir Desak Anwar Mundur, Malaysia Memanas Meski BLT dan Harga BBM Turun
"Jadi kurang bukti apa sebenarnya. Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegas Setyo.
Ia meyakini bahwa hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya.
"Tetapi sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.
BACA JUGA:Pramono Buka Suara soal Vonis Hasto 3,5 Tahun: Bukan Ranahnya Gubernur
BACA JUGA:Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: