bannerdiswayaward

MUI Soroti Dampak Negatif ‘Sound Horeg’, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

MUI Soroti Dampak Negatif ‘Sound Horeg’, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

MUI Soroti Dampak Negatif ‘Sound Horeg’, Minta Pemerintah Bertindak Tegas-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalamnya terkait fenomena 'sound horeg' yang semakin meresahkan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah banyaknya laporan mengenai kerusakan fisik, gangguan kesehatan, dan kebisingan berlebihan yang ditimbulkan oleh sistem tata suara berkekuatan tinggi ini, terutama di acara-acara publik.

BACA JUGA:Darurat Militer! Thailand Pilih Perundingan Langsung dengan Kamboja daripada Mediasi

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG di NTT, Dasco Singgung Sistem Supervisi dan Distribusi

Fenomena 'sound horeg' yang merujuk pada penggunaan sistem audio dengan volume sangat tinggi dan dentuman bass ekstrem, seringkali dijumpai dalam acara pawai, karnaval, atau hajatan.

Meskipun bertujuan memeriahkan suasana, dampak negatifnya kini menjadi sorotan serius.

Kerusakan Fisik dan Gangguan Kesehatan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangannya di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai dampak destruktif 'sound horeg'.

BACA JUGA:Ukraina Berani Serang St. Petersburg saat Putin Hadiri Hari Angkatan Laut Rusia

BACA JUGA:Kompolnas Ikut Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Diplomat Kemlu: Faktanya Semakin Terang!

"Berdampak kepada kerusakan lingkungan, kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," ucap Asrorun kepada wartawan di Jakarta, Minggu 27 Juli 2025.

Desakan kepada Pemerintah untuk Bertindak Tegas

Melihat urgensi masalah ini, MUI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan konkret dan tegas. 

KH Asrorun Ni'am Sholeh menyerukan agar regulasi terkait ambang batas kebisingan dan penggunaan sistem audio di ruang publik segera ditegakkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads