Polda Metro Ungkap Pembajakan Siaran Nex Media di Madura, Dua Tersangka Ditangkap!

Polda Metro Ungkap Pembajakan Siaran Nex Media di Madura, Dua Tersangka Ditangkap!

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh dua perusahaan penyiaran lokal (LCO) di wilayah Sumenep, Madura-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh dua perusahaan penyiaran lokal (LCO) di wilayah Sumenep, Madura. 

Kasubdit I Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra mengatakan dua orang tersangka berinisial S (53) dan KF (30) yang merupakan direktur dari PT SM dan PT BM ditangkap setelah kedapatan menyiarkan secara ilegal sejumlah siaran milik Nex Parabola.

BACA JUGA:Langkah Maju PSSI: Ayu Rahimainita Jadi Wanita Pertama yang Direkrut FIFA

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Bebas Malam Ini!

Diungkapkannya, pengungkapan berawal dari laporan resmi pihak PT Media Tama Televisi (Nex Parabola), yang menerima informasi adanya distribusi ilegal channel mereka oleh dua LCO tersebut. 

"Modus yang digunakan adalah menggabungkan beberapa set top box (STB) resmi Nex Parabola dengan perangkat tambahan lalu menyebarkannya ke rumah-rumah pelanggan melalui jaringan kabel, tanpa izin pemegang hak siar," katanya kepada awak media, Jumat 1 Agustus 2025.

"Tindakan ini dilakukan untuk dikomersialkan, dengan biaya pemasangan awal Rp350.000 dan biaya langganan Rp30.000 per bulan. Tanpa seizin Nex Parabola sebagai pemilik resmi konten," lanjutnya.

Digital Piracy dan Ancaman Serius Bagi Industri

Dijelaskannya, praktik ini merupakan bagian dari tindak pidana digital piracy atau pembajakan konten digital yang mencakup film, musik, software, hingga siaran televisi. Dampaknya bukan hanya merugikan industri penyiaran, tetapi juga berdampak pada ekonomi negara, lapangan kerja, serta membuka risiko terhadap serangan siber.

BACA JUGA:18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ini Deretan Hadiah Kemerdekaan dari Pemerintah

BACA JUGA:Sah! Sugiono Resmi Jadi Sekjen Gerindra, Muzani Jadi Sekretaris Dewan Pembina Gerindra

"Konten bajakan kerap menjadi media penyebaran malware atau virus. Ini bukan hanya pelanggaran hak cipta, tapi juga ancaman keamanan siber," jelasnya.

Raup Puluhan Juta Rupiah

Sementara Kanit Unit V Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi menuturkan tersangka S dan KF mengoperasikan bisnis siaran ilegal ini selama enam bulan. 

"Tersangka S meraup keuntungan hingga Rp14,3 juta per bulan atau sekitar Rp85 juta total, sementara KF memperoleh Rp10 juta per bulan atau Rp60 juta total," tuturnya.

"Dua orang pelaku ditangkap pada 24 Juli 2025. Kedua-duanya mengakui motif utamanya adalah keuntungan ekonomi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads