Persija Jakarta Jawab Tudingan Marco Simic Soal Tak Digaji 1 Tahun, Begini Keterangan Mohamad Prapanca

Persija Jakarta Jawab Tudingan Marco Simic Soal Tak Digaji 1 Tahun, Begini Keterangan Mohamad Prapanca

Persija Jakarta Jawab Tudingan Marco Simic Soal Tak Digaji 1 Tahun--Instagram/@markosimic_77

JAKARTA, DISWAY.ID - Klub Persija Jakarta akhirnya menjawab tudingan Marco Simic terkait persoalan tak digaji selama satu tahun. 

Menurut keterangan Presiden Persija, Mohamad Prapanca kabar yang dilontarkan Marco Simic itu tidak benar adanya.

"Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun," tutur Prapanca, Rabu 27 April 2022.

BACA JUGA:Info Mudik: Jadwal One Way Jalur Tol Japek - Kaliangkung, Mudik Lebaran 2022

Kendati demikian, Mohamad Prapanca menekankan memang ada penyesuaian gaji yang diberlakukan karena adanya pemberhentian kompetisi karena pandemi Covid-19.

Ada pun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI.

"Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," terang Prapanca dilansir laman resmi klub.

BACA JUGA:Pengutang Meninggal Dunia, Rentenir Larang Jenazahnya Dimandikan, Netizen: Astagfirullah

Dalam situasi itu, semua pemain termasuk Marko Simic sepakat akan kebijakan tersebut yang dituangkan dalam adendum pertama sehingga semua berjalan sebagaimana mestinya.

Namun pada perjalanannya, Marko Simic memiliki pemahaman yang berbeda untuk adendum selanjutnya. 

Di sisi lain, Marko Simic tetap menerima jumlah gaji yang telah disesuaikan tersebut tanpa keluhan apa pun.

BACA JUGA:Warga Khawatir, Banyak Kontrakan Kosong di Kecamatan Kibin Jadi Sarang Prostitusi

"Dalam prosesnya Persija Jakarta terus berupaya untuk menyamakan pemahaman terkait adendum selanjutnya," jelas Prapanca.

Sebelumnya, secara tak terduga Simic membuat surat terbuka dan diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya ia mengungkapkan alasan dirinya hengkang dari Persija Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: