PSI Hormati Keputusan Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Prabowo Subianto memberikan pengampunan abolisi dan amnesti untuk Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai jadi bukti ingin rangkul semua pihak-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
PSI menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
BACA JUGA:CMG Gelar Sayap Perdamaian Peringati 80 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Tiongkok
BACA JUGA:Spesifikasi Pesawat Latih yang Jatuh di Ciampea Bogor, Ternyata Milik FASI
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keteranganya Minggu 3 Agustus 2025.
Keputusan amnesti dan abolisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Lebih lanjut, PSI meyakini bahwa keputusan tersebut diambil dengan perhitungan yang matang demi menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.
BACA JUGA:REVENGE! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
PSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima dan menghormati keputusan presiden tersebut, mengingat prosesnya telah sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis malam 31 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: