bannerdiswayaward

Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan dan Tak Halangi Proses Hukum

Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan dan Tak Halangi Proses Hukum

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi buka suara soal penempatan prajurit di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah-Dok. TNI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi buka suara soal penempatan prajurit di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan penempatan prajurit TNIdi lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025.

"Serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:KRL Anjlok di Jakarta Kota, Perjalanan Commuterline Terhenti di Stasiun Manggarai

BACA JUGA:Di Mana Naskah Proklamasi Asli Disimpan Kini?

Ia memastikan penempatan prajurit itu tak menghalangi proses hukum.

Kristomei Sianturi mengatakan TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.

"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa TNI bersikap profesional dan selalu menjalin sinergi dengan lembaga lainnya.

"TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," tutupnya.

BACA JUGA:Kemenag tak Urusi Penyelenggaraan Haji Lagi, Fokus Penguatan Pendidikan dan Keagamaan

BACA JUGA:Libur Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Tertuang di SKB 3 Menteri? Simak Informasinya

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat berencana melakukan penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah adanya upaya penggeledahan terhadap rumah Febrie.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads