Jaksa Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Fariz Cuma Korban!
Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba-Disway.id/Fajar Ilman-
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz disangkakan berdasarkan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun.
Fariz RM Siap Jalani Proses Hukum
Meski dituntut dengan hukuman yang cukup berat, Fariz RM menyatakan kesiapan untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
"Saya ikuti prosesnya," kata Fariz dengan tegas setelah sidang tuntutan.
Musisi yang dikenal dengan hits-hits terkenalnya itu mengungkapkan bahwa ia tidak merasa kecewa dengan tuntutan yang diajukan.
BACA JUGA:Tangkap Fariz RM, Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja!
"Saya gak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu aja prosesnya," ucap Fariz,
Kuasa Hukum Fariz RM: "Fariz Bukan Pengedar, Tapi Korban"
Meskipun Fariz RM telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, dengan tegas membantah tuduhan terhadap kliennya.
"Itu enggak benar, Fariz RM adalah korban," ujar Deolipa, yang menyatakan bahwa Fariz bukanlah seorang pengedar narkoba.
Fariz RM bukanlah kali pertama terlibat dalam masalah narkoba. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
