bannerdiswayaward

Erick Thohir Diam Seribu Bahasa Silfester Jadi Komisaris Anak Perusahaan BUMN, Mantan Wakapolri: BUMN Bisa Melaporkan Orang Itu

Erick Thohir Diam Seribu Bahasa Silfester Jadi Komisaris Anak Perusahaan BUMN, Mantan Wakapolri: BUMN Bisa Melaporkan Orang Itu

Erick Thohir diam seribu bahasa buntut Silfester jadi komisaris anak perusahaan BUMN.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Saat ditanyai oleh wartawan, Erick Thohir diam seribu bahasa Silfester jadi komisaris anak perusahaan BUMN.

Diketahui bahwa saat ini Silfester saat ini telah diangkat menjadi Komisaris Independen di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Holding Pangan di Indonesia yaitu ID FOOD atau PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Tentunya pengangkatan ini sepengetahuan dari Erick Thohir selaku Menteri BUMN, di mana Silfester Matutina dilantik sebagai Komisaris Independen ID Food, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu.

Adapun pelantikan ini merupakan bagian dari perombakan jajaran direksi dan komisaris oleh Erick.

BACA JUGA:Putusan MA Atas Silfester Matutina Seret Nama Erick Thohir, Mahfud MD Tegaskan Vonis Sudah Inkracht Tak Bisa Didamaikan

BACA JUGA:Merdeka dari Kacamata Lewat Metode RLE untuk Atasi Presbiopia, Apa Itu?

Jabatan yang diemban Silfester ini menjadi heboh pasalnya, berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan status berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana memfitnah yang terkait dengan Jusuf Kalla yang merupakan Mantan Wakil Presiden RI.

Mulusnya pelantikan Silfester mengundang banyak pertanyaan, di mana seorang yang telah dinyatakan bersalah dan terpidana kasus tindakan pidana bisa menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan BUMN.

Apalagi Silfester sendiri juga belum menjalani hukuman 1.5 tahun yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Jay Idzes Bisa Jadi Legenda Serie A, Fakta Ini Hanya Sassuolo Tahu, Gianluca Di Marzio: Il Capitano Jadi Transfer Termahal

BACA JUGA:Anak Diduga Dianiaya Senior, Ayah Prada Lucky Ngamuk: Anak Tentara Dibunuh, Gimana yang Lain?

Sedangkan menurut peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor  PER-01/MBU/2006 tentang pedoman pengangkatan anggota Direksi dan Anggota Komisaris anak perusahaan Badan Uasaha Milik Negara. 

Pada Bab 1 Pasal 1 ayat 6 tertulis adanya penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk selanjutnya disebut FPT adalah tes pengujian dalam rangka memilih calon terbaik untuk menduduki jabatan sebagai anggota direksi atau anggota komisaris Anak Perusahaan, dengan cara pengujian tertentu dan dengan menggunakan tolok ukur yang jelas serta sistem pengujian yang baku, transparan dan profesional.

Sedangkan pada Bab III bagian ke III tentanf tentang Persyaratan Anggota Komisaris, pada 4 tentang persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi Anak Perusahaan pada pasal 1 poin e dengan jelas menuliskan jika calon tersebut tidak pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads