KPK Sita Rp25 Miliar dan 18 Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
KPK menyita 1,5 Juta Dolar dan 18 aset dalam kasus jual beli gas PT PGN-disway.id/Ayu Novita-
Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PTPGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
BACA JUGA:BRI BFF 2025: Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan & Fashion Tanah Air
BACA JUGA:Harry Tanoe Cs Digugat Ratusan Trliun, Ini Perkaranya!
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan yang merupakan perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.
Pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.
Pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi 'Update Komersial' yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: