bannerdiswayaward

Iwan Kurniawan Lukminto Ngaku Tak Terlibat dalam Kasus Kredit Sritex, Kejagung Klaim Punya Bukti Kuat

Iwan Kurniawan Lukminto Ngaku Tak Terlibat dalam Kasus Kredit Sritex, Kejagung Klaim Punya Bukti Kuat

Sebelumnya, Iwan mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyandungnya. Hal itu dikatakannya saat digiring dari Gedung Bundar Kejagung menuju mobil tahanan yang sudah menantinya.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung mengklaim punya bukti yang kuat untuk mentetapkan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)--Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dalam kasus dugaan pemberian kredit Sritex.

"Berdasarkan keterangan saksi, didalami juga dengan alat-alat bukti yang lain, akhirnya ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.

BACA JUGA:Striker Ganas Pencetak 138 Gol Bakal Tinggalkan PSG, Segera Gabung Raksasa Italia

BACA JUGA:Pak Prabowo, OC Kaligis Tulis Surat Memohon Bantuan Agar Uangnya Dikembalikan

Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. 

Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Anang pun menerangkan peran tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023. Paling tidak, ada 3 tindakannya hingga terbukti terlibat dalam korupsi tersebut.

BACA JUGA:Susunan dan Rangkaian Upacara 17 Agustus di Istana Negara dalam Peringatan HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Serenitree dan Kertabumi Gelar Aksi Lingkungan di Hari Kemerdekaan ke-80 RI

"Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terangnya.

"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani," sambung Anang.

Anang menambahkan, IKL juga melakukan penandaganganan beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. 

"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," urainya.

BACA JUGA:Cek Syarat Ambil Saldo DANA Gratis Rp358.000 ke Dompet Digital Lewat 3 Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads