Prasetyo Edi Dipanggil KPK Terkait Formula E: Satu Bundel Dokumen Sudah Saya Persiapkan

Prasetyo Edi Dipanggil KPK Terkait Formula E: Satu Bundel Dokumen Sudah Saya Persiapkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dipanggil KPK terkait Formula E di Ancol--Instagram/@prasetyoedimarsudi

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipanggil oleh KPK soal Formula E di Ancol. Ia mengaku membawa sebundel dokumen.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Ia pun berharap keterangan yang disampaikan dapat membantu penyelidik KPK dalam mengusut kasus tersebut.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi, Selasa, 22 Maret 2022.

BACA JUGA:Demi Dapatkan Gula, Warga Rusia Rela Saling Sikut Satu Sama Lain di Supermarket

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Prasetyo. Ia sebelumnya pernah dimintai keterangan pada 8 Februari 2022 lalu.

Saat itu, ia membawa beberapa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.

Selain itu, Prasetyo juga akan menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut.

BACA JUGA:Viral Pelat JOKOWI Nempel di Mobil Jeep, Sang Pemilik Terungkap Sosoknya, Ngabalin: God Bless Indonesia

"Mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran 'commitment fee' sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," ujar Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: