Polri Tetapkan Dua Brimob Pelanggar Berat dalam Kasus Driver Ojol Affan Kurniawan, Sidang Etik Digelar Pekan Ini
Dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang terkait tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
Keputusan final akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Rumahnya Dijarah Dua Kali, Sri Mulyani: Maaf Masih Banyak Kurangnya
BACA JUGA:Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Desak Penangkapan Bupati Sudewo
Jadwal Sidang dan Gelar Perkara
Akreditor telah menyelesaikan pemberkasan kasus ini.
Sidang etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan pada Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.
Sidang untuk kategori sedang akan digelar setelahnya.
Selain itu, gelar perkara khusus akan dilaksanakan Selasa, 2 September 2025 dengan menghadirkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
BACA JUGA:Dukung 4.000 UMKM Binaan Naik Kelas, PalmCo: Dari Pelatihan hingga Buka Akses Pasar
Dari internal, gelar juga akan melibatkan Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.
“Gelar perkara ini penting karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana. Keputusan selanjutnya akan ditentukan dalam forum tersebut,” terangnya.
Polri Sampaikan Empati kepada Keluarga Korban
Menutup penyampaian, pihak Divpropam menegaskan komitmennya untuk terus membuka informasi secara transparan kepada publik dan keluarga korban.
"Kami turut berempati dan berdoa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan. Langkah ini adalah wujud perhatian Kapolri yang ditindaklanjuti Kadiv Propam Polri, dengan harapan memberi perkembangan yang objektif dan transparan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
