Polri Tetapkan Dua Brimob Pelanggar Berat dalam Kasus Driver Ojol Affan Kurniawan, Sidang Etik Digelar Pekan Ini
Dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang terkait tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Bank Raya Dukung Pertumbuhan Mitra SRC Melalui Pinjaman Produktif
Diketahui Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuh personel tersebut diamankan bersama kendaraan yang mereka gunakan.
Proses pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta.
"Pelaku sudah diamankan, pelaku tujuh orang. Sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Propam Mabes dan Brimob Polri. Kendaraan juga sudah diamankan, ada di Kwitang," bebernya.
Tujuh personel yang diperiksa yakni Kompol K, Aibda N, Bripka R, Briptu D, Bribda N, Baraka Y, dan Baraka D.
Ditegaskannya, peran masing-masing anggota masih terus didalami, termasuk siapa yang mengemudikan kendaraan saat kejadian.
BACA JUGA:Cek Tarif Listrik PLN Per 1 September 2025 Non Subsidi di Indonesia
BACA JUGA:Peradah Sulsel Minta Polri Tindak Oknum Penjarahan dan Kerusuhan Aksi, Sampaikan Duka untuk Korban
"Yang jelas, tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan. Kita masih dalami perannya, siapa yang nyetir, bagaimana keterlibatan masing-masing, itu masih dalam pemeriksaan," paparnya.
Polri memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas, sesuai aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
